Site icon KABARSINJAI.COM

Satpol PP Sinjai, Akan Tindak Tegas Pelanggaran Aktivitas Rumah Kos Yang Menyimpang

Kabarsinjai.com – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) kabupaten Sinjai, Agung Budi Prayogo menghimbau kepada pemilik rumah kos-kosan untuk lebih mengintensifkan serta mengontrol setiap aktivitas para penghuni kos-kosan.

Hal ini disampaikan Agung, pada pelaksanaan Apel Gabungan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sinjai. Senin (06/11) pagi. Dirinya bahkan menjelaskan bahwa ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Kami dari Dinas Satpol PP dan Damkar telah melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) no. 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, yang didalamnya terdapat 17 tertib, dan 3 diantaranya yang saat ini tengah difokuskan yakni, tertib Anak Sekolah, Tertib Rumah Kos-kosan, dan Tertib Ternak. Khusus rumah Kos-kosan data yang kami miliki ada sekitar 90 kos-kosan di Kecamatan Sinjai Utara,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam penindakan (Razia) yang dilakukan petugas Satpol PP dan Damkar masih saja sering di dapati hal-hal yang tidak semestinya dilakukan seperti salah satunya yakni adanya aktivitas didalam kamar yang bukan muhrimnya.

“Mengingat ini sudah bulan November, biasanya banyak keluarga yang dari kecamatan untuk mencari Kos. Jadi tolong kepada teman-teman ASN atau keluarganya yang punya rumah kos-kosan agar dihimbau untuk mengontrol, memberi papan nama, mengetahui jumlah penghuni, serta nama penghuni karena biasanya kami temui kalau siang beda kamar, malam satu kamar. Dan kami sampaikan dalam pelanggaran Perda diatas kami dari pihak Satpol PP dan Damkar masih melakukan tindakan persuasif, kedepan kami sudah kerjasama bersama Polri apabila ada penggaran-pelanggaran Perda yang tidak bisa lagi dikordinir kami akan sodorkan ke pengadilan,” kuncinya. (*)

Editor   : A. Mirza.

Exit mobile version