Satu Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur di Sinjai Ternyata Residivis

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Di awal ramadan 1442 Hijriah tahun 2021, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bumi Panrita Kitta’.

Sedikitnya delapan motor berbagai merek berhasil diamankan petugas dalam penangkapan tiga pelaku curanmor lintas Kabupaten ini.

“Totalnya delapan motor, satu motor dipakai beraksi. Ada yang dicuri di Sinjai Timur, Sinjai Barat dan Palattae, Kahu Bone Selatan”, kata Kapolres Iwan, dalam press Release di Lobby Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (14/4/2021)

Dari tiga pelaku yang diamankan, Kapolres Iwan menjelaskan satu orang diantaranya anak dibawah umur yakni berinisial RS alias Al (17). Sedang rekan lainnya, AD (20) dan WW (19).

BACA JUGA: Polres Sinjai Ungkap Kasus Curanmor Lintas Kabupaten, 8 Unit Motor Diamankan

Ironinya, pelaku dibawah umur RS alias Al (17) ternyata residivis, pernah diamankan dengan kasus yang sama di tahun 2019 lalu di Polres Bulukumba.

“Ternyata pernah ditahan juga tapi karena waktu itu tidak di proses karena dibawah umur atau berusia (15) tahun”, tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Abustam yang mendampingi Kapolres menuturkan akan melakukan koordinasi dengan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) anak Kabupaten Bone terkait pelaku dibawah umur ini.

BACA JUGA: Siap Digelar, Safari Ramadan Pemkab Sinjai Libatkan 40 Mubalig

Dari keteterangan pers ini, ketiganya dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain delapan unit motor, sejumlah spare part motor juga berhasil diamankan. Spare part ini diduga telah dicopot dari motor hasil curian untuk dijual terpisah. (Tim)