Satu Ranperda Di ‘Tolak’ Pansus DPRD Sinjai, Sembilan Lainnya Disetujui

KABARSINJAI.COM, Sinjai,- Pansus DPRD Sinjai melaporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Pimpinan DPRD dan pihak Pemkab Sinjai. Laporan itu disampaikan pada Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna, Senin (21/10/19)

Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi mengatakan, dari 10 Ranperda yang telah diserahkan ke DPRD Sinjai, satu diantaranya tidak di tindaklanjuti oleh pansus.

Ranperda tersebut adalah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Hal itu dikarenakan, kata Jamaluddin Asnawi sebab ada mis komunikasi dengan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Sinjai dengan Pansus pada saat pembahasan.

“Alhamdulillah setelah membahas Ranperda selama hampir satu bulan, hanya satu yang pending yaitu retribusi Pariwisata, karena mis komuniasi”, katanya saat ditemui.

Lebih lanjut dikatakan, khusus Ranperda tersebut pihaknya menyarankan Disparbud Sinjai melakukan koordinasi dengan Pansus DPRD Sinjai, dengan menggelar pembahasan.

“Karena kalau tidak dibahas dan diundangkan Ranperda tersebut tidak akan bisa diusulkan pada masa sidang selanjutnya”, sambungnya.

Sebelum diserahkan kembali ke Pemkab Sinjai melalui rapat Paripurna istimewa, ke-9 Ranperda yang telah disertujui oleh DPRD kemudian akan dilakukan konsultasi dan sinkronisasi ke Biro Hukum Provinsi Sulsel.

“Hal ini kita lakukan tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dimasa yang akan datang, setelah Perda tersebut resmi diundangkan”, jelasnya.

Turut hadir Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan serta Kepala Perangkat Daerah lainnya.

Adapun 9 Ranperda yang telah disetujui untuk dilakukan Sinkronisasi ke Biro Hukum Provinsi Sulsel, diantaranya

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan perpustakaan
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah Plus
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah

(Nitha)

Editor/Andis