Satu-satunya di Sulsel, Pemkab Sinjai Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman

KABARSINJAI.COM, Jakarta, – Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali meraih penghargaan. Kali ini, penghargaan diterima pemkab Sinjai dari lembaga Ombudsman Republik Indonesia sebagai daerah dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, hadir menerima langsung penghargaan ini pada acara penganugerahan Predikat Kepatuhan Tertinggi Ombudsman di Auditorium TVRI Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).

Baca Juga: Ini Respon Bupati Sinjai Untuk Warga yang Belum Menikmati Listrik di Desa Bonto Katute

Kepala DPM PTSP, Andi Adeha Syamsuri mengungkapkan, pencapaian penghargaan tersebut diraih atas kinerja dalam pemenuhan komponen standar pelayanan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tahun 2018.

“Dari hasil survei Kepatuhan 2018, Kabupaten Sinjai memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dan Sinjai satu-satunya Kabupaten di Sulawesi Selatan yang mendapat penghargaan dari Ombudsman,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perangkat daerah dan masyarakat Sinjai sehingga predikat kepatuhan tertinggi Kabupaten dapat diraih.

Penghargaan ini, kata Andi Seto, merupakan ketaatan Pemkab Sinjai dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat Kabupaten Sinjai.

“Meski penghargaan ini bukan menjadi tujuan utama kami tapi ini akan menjadi motivasi ke depan bagaimana Pemkab Sinjai yang diamanahkan oleh masyarakat untuk melayani agar kedepannya terus dapat memberikan pelayanan terbaik,” tandas Andi Seto.

Baca Juga: Sinjai Peringkat ke 2 Kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Se SulSel

Penilaian kepatuhan pelayanan publik ini, Ombudsman menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survei, dan teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah cluster sampling.

Metode observasi yang digunakan adalah dengan mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen pelayanan di unit pelayanan publik kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Dalam melakukan survei, Ombudsman juga melakukan observasi secara mendadak, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada UPP atau OPD tentang waktu pelaksanaan observasi. (*)

Editor/Irawan.