IBC, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri manangkap simpatisan Forum Pembela Islam (FPI) berinisial AY.
“Penangkapan AY (32 tahun) dilakukan pada hari Selasa kemarin, 25 Juni 2019, di Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.” ungkap Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo pada konferensi pers
di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
Rickynaldo mengatakan bahwa AY adalah pemilik akun atau admin, sekaligus kreator dan modifikator dengan aplikasi. Ia menambahkan akun media sosial yang dimilikinya adalah instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret, serta akun youtube Muslim Cyber Army.
“Yang diterima menurut penjelasan dia, sebelum kawin (menikah – red) dia anggota (FPI). Setelah kawin, dia simpatisan. Belum jelas, apakah anggota atau simpatisan.” katanya.
Selanjutnya Rickynaldo memaparkan akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret telah memiliki hampir 20 ribu pengikut dan mengunggah sebanyak 298 unggahan.
“Sementara akun YouTube, Cyber Army Muslim yang sudah ada sejak Maret 2013, memiliki empat juta pengikut.” paaprnya.
Dirinya menjelaskan informasi atau berita bohong yang disebarkan oleh AY terdiri dari gambar dan video-video yang ditujukan untuk menghina Presiden RI Joko Widodo, menteri kabinet pemerintahan, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri, dan juga bantuan lainnya.
“Motivasinya untuk menunjukkan ketidakpuasan kepada pemerintah. Menurut tersangka, pemerintah dan pemerintahnya selama ini mengkriminalisasi para ulama. Padahal, sebenarnya tidak pernah seperti itu dan tidak pernah ada pemerintah mengkriminalisasi ulama.” jelasnya.
Bersama dengan tertangkapnya pelaku, Polisi pun menyita satu barang bukti satu buah Laptop merk aspire warna hitam, satu buah HP merk samsung warna hitam, satu buah kartu sim, satu buah KTP, satu buah handphone merk xiaomi redmi 4A warna emas putih, satu buah hardisk warna perak.
Selain itu, dari beberapa barang bukti yang dihadirkan saat konferensi pers, juga disediakan rompi berwarna putih dengan tulisan Keluarga besar FPI. Ada juga rompi loreng dengan tulisan keluarga besar Laskar Pembela Islam, markas syariah pesantren agrokultural.
“AY dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau 207 KUHP.” pungkas Rickynaldo.
Penulis : Fitra
Editor : YES
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA