KABARSINJAI – Bimbingan teknis (Bimtek) tata cara perhitungan, pemotongan dan pembayaran pajak atas belanja kegiatan APBDesa digelar Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (20/7/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala seksi pemerintahan Kantor Kecamatan, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan Keuangan pemerintah Desa Se-Kabupaten Sinjai.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus Prihanto dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa tentang jenis-jenis pajak yang ada, cara perhitungan pajak, serta manfaat yang diperoleh dari pembayaran pajak tersebut.
Menurutnya, setelah dilakukan evaluasi masih banyak desa di Sinjai yang mesti diperbaiki, khususnya dalam segi kepatuhan administrasi.
BACA JUGA: Pekan Keempat Liga 1, PSM Makassar Tantang Persib Bandung, Ada Juga Derby Borneo
“Pertemuan kita hari ini fokus pada tiap-tiap mata anggaran apa saja dan bagaimana aspek perpajakannya. Kami harap Pemerintah desa selalu berkoordinasi dengan KP2KP apabila ada kendala terkait perpajakan selama ini,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa dana yang masuk ke kas desa baik yang bersumber dari APBD maupun APBN dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya.
“Olehnya itu Pemerintah Desa harus memahami beberapa jenis pajak terutang dalam melakukan transaksi sehingga dalam pertanggungjawabannya tidak ada hal-hal yang melanggar dari aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Selain itu, diharapkan kepada Kaur Keuangan di setiap Pemerintah Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Sekda juga mengharapkan pemerintah desa hendaknya selalu memperhatikan dan update informasi berkaitan dengan peraturan pajak yang berhubungan dengan penggunaan dana desa.
BACA JUGA: Kadis Kominfosandi Sinjai Ikuti Bimtek Pengelolaan Relasi Media dengan Kemkominfo RI
“Untuk KP2KP Sinjai, apabila ada update peraturan terbaru yang berkaitan dengan perpajakan bisa menginformasikan kepada setiap desa sehingga Pemerintah Desa akan dapat menyesuaikan peraturan pajak yang baru dengan efektif,” pungkasnya.
Turut hadir oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf, Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai Dr. Yuhadi Samad. (And)