Site icon KABARSINJAI.COM

Sekilas Tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Dr. Mukhlis Isma yang telah memasuki masa purna tugas. (Arsip Kabarsinjai.com)

Oleh: Dr H. Mukhlis Isma

KABARSINJAI.COM, Opini, –Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya dengan menggunakan Methode Proxy-Mean Testing (PMT).

Oleh karena perhitungan DTKS mencakup tingkat kesejahteraan secara nasional maka sebaran persentase penduduk 40% tersebut tidak sama atau bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya di seluruh Indonesia.

Ada daerah yang pas 40 %, ada dibawah 40% dan ada di atas 40%. misalnya jumlah penduduk 40% terbawah untuk Provinsi DKI Jakarta secara nasional hanya sekitar 11% sementara untuk Provinsi Papua sekitar 75%.

Perbedaan yang mencolok tersebut terjadi karena tingkat Kesejahteraan masyarakat di DKI Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat Kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua.

Untuk Sinjai adalah berada di bawah 40%, yaitu hanya 37,97 % yang berarti tingkat kesejahteraan masyarakat Sinjai masih lebih tinggi dibanding dengan tingkat kesejahteraan rata-rata masyarakat secara nasional.

Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut DESIL. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.

Pengelompokan Desil rumah tangga dalam DTKS Kab. Sinjai sebagai berikut :

1. Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10 % dan merupakan
kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.

2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.

3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.

4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 % dihitung secara nasional

DTKS berisikan kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 karena memuat 40% rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari yang paling terendah.

DTKS hanya berisikan 40% rumah tangga karena cakupan 40% dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Cakupan 40% juga meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

Sedangkan rumah tangga yang berada pada kelompok 40% ke atas sudah dianggap mapan dan sudah mampu memberdayakan dirinya sendiri. Adapun jumlah Rumah tangga Kab.

Sinjai yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 4 di hitung secara nasional adalah :

Sumber data dasar DTKS adalah hasil pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2011 yang beberapa kali diperbaharui dan terakhir pada tahun 2015.

DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Namun pada tahun 2017 diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.

Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.

DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan.

Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.

Sedangkan yang berbasis perorangan diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berbasis DTKS adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin (desil 1) dengan bersyarat: memiliki ibu hamil/ nifas/ menyusui, dan/ atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan /atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Juga jika terdapat dalam keluarga tersebut orang tua jompo dan penyandang disabilitas. Walaupun dalam suatu keluarga secara nyata tergolong miskin dan masuk dalam DTKS tetapi tidak memenuhi minimal salah satu syarat tersebut maka tidak berhak menjadi sasaran penerima bantuan PKH.

Demikian pula untuk Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang dulunya disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) prinsip dasar penetapan sasarannya adalah diprioritaskan kepada keluarga dalam DTKS yang berada pada desil 1 dalam hal ini adalah seluruh penerima bantuan PKH dan jika kuotanya melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH.

Namun demikian, khusus BSP perluasan, sasaran penerimanya adalah keluarga dalam DTKS tetapi yang belum pernah menerima bantuan sosial jenis apapun karena program BSP perluasan adalah secara khusus diluncurkan untuk penanganan dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19.

Jumlah DTKS Kabupaten Sinjai saat ini adalah 25.824 RT atau 30.516 KK setara dengan 101.445 jiwa. Jumlah tersebut merupakan 37,97 % dari penduduk Kabupaten Sinjai.

DTKS Kab. Sinjai telah diserahkan oleh Dinas Sosial kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan untuk menjadi dasar pengalokasian program bantuan sosial dan pemberdayaa ekonomi masyarakat.

Juga dalam rangka verifikasi dan validasi DTKS yang prosesnya dimulai dari tingkat Pemerintah Desa dan Kelurahan
Adapun proses dan tata cara verifikasi dan validasi/perbaikan data DTKS adalah:

1. Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari di tingkat desa/kelurahan.

2. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada dalam DTKS yang dianggap dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada, meninggal dunia, pindah alamat ke luar kabupaten sinjai yang kesemuanya sudah
perlu dikeluarkan dari DTKS.

3. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencacatan terhadap keluarga yang ada di Desa/Kelurahan yang dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS.

4. Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dari DTKS dan Keluarga yang dinilai perlu diusulkan masuk ke DTKS.

5. Setelah dilakukan musyawarah desa/kelurahan, petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan turun kelapangan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk diverifikasi dan divalidasi dengan melakukan pengisian formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusdatin kemensos sebagaimana terlampir.

6. Setelah pengisian formulir penilaian oleh petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan :

a. Berita acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan (dan Lampiranya)
b. Kartu Keluarga.
c. Form Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/ Pengusulan
Data DTKS.

7. Setelah usulan dari desa dan kelurahan diterima oleh Dinas Sosial maka selanjutnya Dinas Sosial menginput satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.

8. Selanjutnya data diolah oleh Pusdatin Kemensos melalui Methode Proxy- Mean Testing (PMT). Hasil Proxy – Mean Testing akan menentukan tingkatan rangking status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan. Dengan tingkatan rangking tersebut menentukan apakah keluarga yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DTKS benar adanya sudah bisa keluar dari pembaharuan DTKS atau tidak. Demikian pula bagi keluarga yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DTKS apakah benar adanya untuk bisa masuk dalam pembaharuan DTKS atau tidak.

9. Hasil Finalisasi pengolahan data oleh PUSDATIN selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan sosial terbaru yang dimungkinkan dilakukan 2 kali dalam setahun.

Pada dasarnya DTKS adalah bukan merupakan data kemiskinan di suatu daerah tetapi merupakan data yang menunjukkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat mulai dari yang terendah .

Keakuratan DTKS sangat ditentukan oleh dedikasi petugas pendata dan kejujuran keluarga yang di data dalam mengungkapkan atau memberikan informasi mengenai kondisi sosial ekonominya sebagaimana yang dipertanyakan dalam formulir pendataan.

Khusus mengenai data dan informasi yang terkait dengan angka kemiskinan di suatu daerah masih tetap menjadi kewenangan sepenuhnya oleh Badan Pusat Statistik sesuai dengan indikator yang ditetapkan dan dipergunakan oleh Badan Pusat Statistik.

Exit mobile version