KABARSINJAI.COM, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam Indonesia untuk meningkatkan dan memperbanyak salat serta ibadah di rumah. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, mengatakan sebaik-baiknya salat adalah di rumah.
Menurutnya, ada hikmah di balik peristiwa Covid-19. Yaitu penguatan ketahanan keluarga dan penguatan kekuatan ibadah di dalam rumah.
“Rasulullah SAW menegaskan di dalam hadis shahihnya bahwa sebaik-baik ibadah salat yang dilaksanakan oleh hamba di dalam hal ini umat Islam yakni salat yang dilaksanakan di rumah,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, (28/3).
Dia mengatakan bahwa ibadah tidak hanya dilakukan di masjid atau musala, tetapi di rumah kita masing-masing.
“Salat di rumah itu adalah keutamaan. Sebaik-baik salat yang dilakukan adalah salat di rumah, kecuali salat-salat yang memang terikat pelaksanaannya di masjid seperti salat tahiyatul masjid,” kata dia.
Fatwa Bukan Larang Beribadah
Dia mengatakan, bahwa MUI telah mengingatkan terkait dengan konten fatwa MUI yang sudah ditetapkan pada 16 Maret 2020, Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah dalam wabah Covid-19.
“Bukan melarang ibadah, tapi justru pada kesempatan wabah ini ibadah harus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar batin kita. Tetapi untuk kontribusi kita menyelamatkan jiwa maka salah satu protokol kesehatan yang dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan,” kata dia.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabayamengimbau kepada segenap jajaran struktural dan warga NU di Kota Pahlawan, Jawa Timur untuk melaksanakan salat lima waktu berjamaah bersama keluarga di rumah, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, PCNU Surabaya telah membuat dua surat terkait penanganan COVID-19, yakni Surat Seruan Nomor: 935/PC/A.II/L-1/III/2020 dan Surat Edaran Nomor: 934/PC/A.II/L-1/III/2020 yang ditujukan kepada jajaran struktural dan warga NU se-Surabaya.
Adanya dua surat dari PCNU Surabaya tersebut menindaklanjuti instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 3952/C.I.34/03/3030 tentang Protokol NU Peduli COVID-19 dan juga instruksi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, sebagai upaya lanjut menahan laju dan memutus rantai sebaran Virus Corona.
[rhm]