KABARSINJAI.COM, – Lanjutan sidang atau musyawarah sengketa Pilkada Sinjai 2018 kembali digelar di Kantor Panwaslu Kabupaten Sinjai di Jalan Garuda, Senin (9/7/2018).
Sidang agenda pembacaan putusan ini menolak sepenuhnya gugatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi (SBY – AMM).
Putusan ini dibacakan Muh. Rusmin selaku Ketua Majelis, disusul pembacaan fakta-fakta yang dipersoalkan pemohon oleh Komisioner Panwaslu selaku wakil Ketua Majelis.
Baca Juga : Hari Ini, Kuasa Hukum SBY – AMM Resmi Memasukkan Berkas Gugatan ke Panwaslu
“Dalam pembacaan fakta-fakta oleh majelis, Ketua Majelis memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Rusmin dalam sidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya paslon SBY – AMM didiskualifikasi oleh KPU Sinjai karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu (24/06/2018) sesuai dengan waktu yang ditentukan PKPU Nomor 5 tahun 2017 pada pukul 18.00 Wita.
Akibatnya pasangan SBY – AMM didiskualifikasi oleh KPU Sinjai sehari jelang pencoblosan 27 Juni 2018 kemarin. (*)
Editor / Irawan.