KABARSINJAI.COM, Sinjai – Kurangnya pemahaman orang tua menjadi salah satu pemicu atau penyebab tingginya angka pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Sinjai.
Dari data Pengadilan Agama (PA) Sinjai sepanjang tahun 2018 tercatat ada 78 pasangan anak dibawah umur yang telah melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Dinkes Sinjai Terapkan Sistem Jemput Bola Melalui Layanan PSC 119
Humas PA Sinjai, Taufiqurahman, Kamis (17/01/2019) mengatakan meski demikian namun puluhan pasangan itu telah melakukan sidang kompensasi di PA Sinjai.
“Mereka meminta sidang kompensasi karena calon pengantin tidak cukup umur saat sebelum menikah berdasarkan undang-undang pernikahan”, Katanya.
Diungkapkan bahwa ke 78 perkara itu telah diputus dan tidak ada yang tersisa. Dan rata-rata calon istri berhenti sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari 78 perkara tersebut, pernikahan dilakukan karena atas dasar kemauan orang tuanya. Sehingga mereka terpaksa menikah dan konsekwensinya adalah putus sekolah. Sedang rata-rata usia mereka yang perempuan adalah umur 13-15 tahun. Sedang usia laki-laki 15-17 tahun.
Baca Juga: Ruang Bermain Bagi Anak Pembesuk Bakal Disiapkan RSUD Sinjai
Terpisah pemerhati anak dan perempuan di Sinjai, Wawan mengajak orang tua untuk memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan dan menunggu hingga cukup umur.
“Kasian anak-anak sebagai generasi pelanjut jika terlalu dini menikah. Karena umumnya jika sudah menikah otomatis tidak bisa melanjutkan sekolahnya lagi,” kata Wawan. (Smb/Adi)
Editor/Bahar.