KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai terbitkan 2000 setifikat tanah untuk masyarakat di empat desa yang ada di Kecamatan Sinjai Borong dan Sinjai Selatan.
Penerbitan sertifikat tanah tahun 2018 ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, Kamis (24/01/2019) yang dipusatkan di Halaman Kantor Desa Bonto Tengnga, Kecamatan Sinjai Borong.
Sertifikat yang diserahkan tersebut terdiri atas 600 bidang untuk Desa Bonto Tangnga, 400 bidang di Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong dan 500 bidang untuk masing-masing Desa Palae dan Desa Gareccing, Sinjai Selatan.
“Program ini wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat”, Kata Bupat Sinjai usai menyerahkan sertifikat tersebut.
Baca Juga: Ini Kata Ketua DPRD Sinjai Tentang Millenial’s Road Safety Festival
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.
“Tapi karena sertifikat ini baru kita terima setelah sekian tahun menunggu, maka saya harap ini bisa dijaga baik-baik, jangan sampai hilang dan mudah-mudahan bisa bermanfaat sebaik-baiknya, minimal untuk dijadikan jaminan modal usaha, namun sekiranya jangan juga terlalu cepat untuk itu”, Harap Bupati sambil tersenyum. Ia pun berharap agar pembagian ribuan sertifikat ini dapat mengurangi kasus sengketa tanah yang sering terjadi.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai Hilal menyampaikan bahwa sertifikat yang diserahkan ini merupakan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018.
“Keberhasilan program ini berkat dukungan dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa yang bahu-membahu dengan Badan Pertanahan Nasional”, Singkatnya
Baca juga ; Ini Kata Ketua DPRD Sinjai Tentang Millenial’s Road Safety Festival
Pada kesempatan itu, BPN Sinjai juga menyerahkan 8 sertifikat tanah milik instansi (hak pakai) yang merupakan aset Pemkab Sinjai, aset kepolisian RI serta aset kementerian agama RI.
Seritifikat tersebut diserahkan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Wilayah BPN Sulsel, Sumardi kepada Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Aspa, Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa dan Kasubag TU Kemenag Sinjai H. Roslan.
Penyerahan sertifikat ini juga dihadiri Kepala Kejaksanaan Negeri Sinjai, Noer Adi, Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Oo Sahrojat, sejumlah kepala OPD, Camat Sinjai Borong dan para Lurah/Kepala Desa Se Kecamatan Sinjai Borong.
Editor / Bahar