Siap-siap! Usaha Sarang Burung Walet di Sinjai Akan Dikenakan Pajak

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Setelah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selesai, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menarik pajak sarang burung walet.

Rencana penarikan obyek pajak baru ini disosialisasikan dan diuji publik Bapenda Sinjai dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Ajie Prasetya serta Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar di ruang pertemuan Bappeda, Kamis (2/12/2021)

Sosialisasi dan uji publik ranperda tentang pajak sarang buruk walet tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan, Sekretaris Bapenda, A. Amir serta sejumlah warga yang melakukan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Sinjai.

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengatakan, dasar penarikan pajak sarang burung walet yang bakal diterapkan di Sinjai sesuai Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.

BACA JUGA: Bupati ASA Tepati Janjinya ke Warga, Akses Jalan Gunung Perak – Balakia Mulus

Menurut Asdar, penarikan pajak terhadap sarang burung walet di Sinjai ini akan dikenakan sebesar 5 persen dari hasil penjualan sarang burung walet.

“Penarikan pajak sarang burung walet ini hanya atas nilai jual, jadi kalau ada dijual baru ada obyek pajaknya sebesar 5 persen,” ungkap Asdar dalam sosialisasi dan uji publik ranperda tersebut.

Poin penting dalam penarikan pajak sarang burung walet ini kata Asdar adalah kejujuran untuk melaporkan volume penjualan sarang burung walet, lantaran metode penarikan pajak ini menggunakan self assessment.

“Yang terpenting adalah kejujuran wajib pajak, karena kita tidak tahu berapa jumlah produksi dan volume sarang waletnya, tidak mungkin petugas kami masuk ke rumah walet sampai menimbang sarang burung walet,” sambungnya.

Dikatakan saat ini pihaknya juga telah mendata warga yang melakukan pengusahaan sarang burung walet yang tersebar di Delapan kecamatan. Jumlahnya sekitar 260 orang.

Senada diungkapkan A. Zainal Iskandar, berharap agar penarikan pajak daerah dengan obyek pajak sarang burung walet kedepan optimal, maka dibutuhkan kesadaran dari pada warga yang melakukan pengusahaan sarang burung walet.

BACA JUGA: Empat Unit Motor Disita Polisi, Ternyata Kedapatan Balap Liar

Sebab, pajak sebagai sumber pendapatan daerah menurut A. Zainal Iskandar sangat berguna untuk pembangunan daerah.