KABARSINJAI – Sebanyak tiga warga Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai tak berdaya saat diamankan Satresnarkoba Polres Sinjai. Ketiganya terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sindikat pengedar sabu ini ditangkap diwaktu yang berbeda. AF (29) warga Dusun Ere Bulu, Desa Lembang Lohe, Kecamatan Tellulimpoe, ia diringkus di Lingkungan Lembang Saukang, Kelurahan Mannanti sekira pukul 17:30, pada Kamis (15/8/2024) lalu.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti satu saset plastik klip sabu dengan berat bruto 0,30 gram. “Selain itu, tim juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A92 berwarna ungu aurora milik AF,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, Senin (19/8/2024).
Sesuai petunjuk yang ditemukan petugas AF mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial IKW (25). Saat dilakukan pengembangan IKW berhasil ditangkap di rumahnya di Bonto Asa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe.
Saat penggeledahan, ditemukan satu tempat permen merk Happydent yang berisi 13 sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,47 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas spring bed di kamar IKW.
Berkat kicauan IKW akhirnya polisi kembali menangkap seorang lelaki OLG (43), dia berperan sebagai perantara antara IKW dan KRN yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. OLG ditangkap dirumahnya di Desa Tellulimpoe.
“Ada barang bukti satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi S2 berwarna silver milik IKW, dan satu unit handphone merek Oppo A16 berwarna silver milik OLG,” jelasnya.
KRN yang diduga sebagai pemasok sabu atau bos besar dari ketiga orang yang ditangkap kini dalam pencarian polisi. (*)