KABARSINJAI – Berlangsung di Aula Rumah Singgah Perlindungan Sosial di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sinjai Utara, Dinas Sosial (Dinsos) Sinjai menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) bagi petugas Sosial.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sinjai yang diikuti Perwakilan LKSA, TKSK, pendamping Sosial PKH dan Pendamping Rehabilitasi Sosial se-Kabupaten Sinjai.
Kadis Sosial Sinjai, A. Muhammad Idnan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada seluruh anggota PSKS terkait pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
“Jadi kita berharap dengan kegiatan ini mereka dapat meningkatkan kompetensinya sebagai Pelaksana Kesejahteraan Sosial
sekaligus dapat menahami tentang pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Andi Idnan sapaan akrab Kadis Sosial Sinjai ini juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari dalam hal ini Kasi Intel, Jhadi Wijaya yang telah berkesempatan hadir memberikan materi dalam kegiatan ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari, Jhadi Wijaya dalam materinya menjelaskan bahwa pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.
Dalam paparannya juga mengulas lebih dalam mengenai hal ihwal mengenai keberadaan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas serta menguraikan urgensi pelaksanaannya di tiap daerah.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta dan berlangsung dengan lancar.