KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kawasan Hutan Adat Karampuang, siapa sih yang tidak kenal dengan tempat satu ini di Kabupaten Sinjai?
Kampung tersebut bakal dibentuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Informasi itu dikuatkan saat Dinas PMD Sinjai melakukan rapat teknis yang berlangsung di ruang kerja Kadis PMD Sinjai. Selasa, (23/11/2021)
Saat ditemui media, Kabid Kelembagaan Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat Dinas PMD Sinjai, Hj. Sukmawati mengatakan, rapat tersebut dalam rangka melakukan verifikasi terkait pembentukan MHA itu.
Bahkan kata dia, MHA telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019.
“Pemkab Sinjai akan membentuk masyarakat hukum adat. Alhamdulillah sudah terbentuk panitianya, dan tadi sudah masuk tahapan verifikasi,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya masih akan melalui beberapa rangkaian tahapan agar MHA di Karampuang ini dapat segera terbentuk. Sehingga pelaksanaan hukum adat di kawasan wisata adat tersebut mendapat kepastian hukum melalui penetapan Surat Keputusan (SK).
“Insya Allah harapan kita semoga mampu minimal 1 komunitas masyarakat hukum adat, khususnya di Kawasan Adat Karampuang ini,” harap Hj. Sukmawati.
Dalam rapat ini, turut hadir beberapa perwakilan OPD Pemkab Sinjai, serta dari pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai. (Tim)