Soal Kasus Dugaan Penyalahgunaan ADD di Sinjai, Aktivis Harap Proses Hukum Dipercepat

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kasus dugaan penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Sinjai yang disinyalir merugikan keuangan negara yang saat ini telah berproses di penegak hukum diapresiasi oleh Salah Satu Aktivis Sinjai.

Terlebih, Pemerintah Sinjai yang tidak menyetujui Pencairan Dana Desa Passimarannu, sebab upaya pencairan anggaran Dana Desa secara legitimasi Hukum memang berbenturan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dinas PMD Proses Pemberhentian Kades Pasimarannu Sinjai Timur

Koordinator Forum Peduli Masyarakat Sipil (FPMS), Abd. Rahman dalam Rilisnya mengatakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 dan Perubahan PP Nomor 47 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut seorang dapat diberhentikan jika sudah ditetapkan tersangka.

“Seharusnya Kasus ini secepatnya diproses hukum dan meminta Kejaksaan untuk tidak memperlambat proses hukumnya, sebab hal ini justu akan menimbulkan polemik dikalangan masyarakat,” tegasnya, selasa (06/11/2018).

Hal ini kata dia, kemudian bisa memberi dampak positif bagi para kepala desa khususnya di kabupaten Sinjai untuk berhati – hati dalam penyelenggaraan atau penggunaan dana Desa.

“Saya pun berharap agar penegak Hukum profesional dalam menjalankan tugas agar keadilan mampu ditegakkan sesuai Perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberi Efek jera kepada Setiap Kepala Desa yang melakukan penyelewengan dana Desa,” harapnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai, Hary Surahman yang ditemui awak media perihal perkembangan kasus tersebut mengatakan jika berkasnya sudah diterima namun masih ada petunjuk tambahan yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Merasa Haknya Dirampas, Sejumlah User BTN Bumi Lappa Mas Sinjai Mengeluh

“Sudah kita periksa, namun masih ada petunjuk tambahan yang harus dilengkapi, olehnya itu berkasnya sementara kita kembalikan ke Polres Sinjai, sembari melakukan koordinasi,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan media ini, Jabatan Kepala Desa Pasimarannu Andi Fajar saat ini telah dalam proses pemberhentian oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakatbdan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai. (*)

Editor/Irawan.