KABARSINJAI.COM, – Terkait kelangkaan dan terjadinya kenaikan harga, mengenai tabung gas 3 kg di Kabupaten Sinjai sepertinya belum menemui titik terang.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat dan juga mantan pejabat Sekda Sinjai Taiyeb A. Mappasere mengasumsikan, perhitungan pemakaian untuk rakyat miskin dan jatah kuota tabung gas kemasan 3 kg untuk Kabupaten Sinjai.
Baca Juga:
– Mobil Milik Puang Polleng di Dusun Lambari, Tellulimpoe Hangus Terbakar
– Peduli Pengungsi Korban Gempa Lombok di Sinjai, Dinsos Salurkan Bantuan Logistik
“Dari data pihak pertamina, di Kabupaten Sinjai mendapat jatah gas 3 kg perhari 5.560 tabung x 30 (sebulan), dan hasilnya 166.800 tabung lebih perbulan,” ujar Taiyeb di salah satu Warkop di Sinjai, Jum’at (31/8/2018).
Di katakan, jika dari jumlah jatah kuota yang 166.800 tabung ini dikalikan dengan jumlah data keluarga kurang mampu di Kabupaten Sinjai sebanyak 13.720 KK, misalnya per Kepala Keluarga menggunakan 3 tabung gas perbulannya, maka 13.720 x 3 jumlahnya hanya Rp 41 ribu tabung dan tersisa stok tabung masih ada Rp 125 ribu lebih.
Jika diasumsikan lagi, lanjut Taiyeb mengatakan dari jumlah data keluarga kurang mampu 13.720 + 5000 jumlah ASN di Sinjai hasilnya 18.720 KK, jika dikalikan pemakaian 3 tabung perhari hasilnya hanya sebanyak 56.160 tabung perbulannya, maka stoknya masih ada 110.640 tabung.
“Tabung gas 3 kg harganya melonjak karena dikira langka, tapi menurut saya tabung gas 3 kg di Sinjai tidak langka, tetapi kurang pengawasan sehingga langka dan penyebabnya harga pun melonjak naik,” ungkapnya.
Baca Juga:
– Kanwil Kemenag Sulsel Salurkan 297 Paket Bantuan Bagi Korban Gempa Lombok
– Sempat Tertunda, SEMMI Sinjai Akhirnya Gelar Up Grading
Taiyeb menambahkan jika penduduk Sinjai yang jumlahnya 58 ribu KK dikalikan 3 tabung pemakaian perharinya jumlahnya 174.000 tabung yang terpakai, tapi dia yakin tidak semuanya penduduk Sinjai yang memakai tabung gas 3 kg, utamanya mereka yang tahu bahwa itu bukan haknya.
Sebelumnya, Pemkab Sinjai juga mengeluarkan surat edaran larangan untuk ASN menggunakan tabung gas kemasan 3 kg. Hal tersebut memang dilarang dan diatur dalam peraturan Menteri ASDM Nomor 26 Tahun 2009, tentu tujuan pemkan melakukan hal tersebut agar tabung tidak langkah. (*)
Editor/Irawan.