KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Sinjai, Iskandar yang mengancam wartawan Tribun TimurĀ ternyata merupakan Kepala Unit (Kanit) SatPol PP yang bertugas di Kecamatan Sinjai Selatan.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
” Iya benar dia (Iskandar Red) bertugas di kantor Camat Sinjai Selatan sebagai Kepala Unit,” ungkap Agung saat ditemui sejumlah awak media di Pos PRC Jalan Ahmad Yani, Jumat (22/2/2019)
Kehadiran Iskandar di Mapolres Sinjai, juga diakui Agung ternyata meninggalkan wilayah tugas saat jam Dinas setelah yang bersangkutan dipanggil untuk menghadap pagi tadi sekira pukul 10:00 Wita.
Ditanya terkait Oknum meninggalkan wilayah tugas saat jam Dinas, Agung mengaku itu adalah sebuah pelanggaran. “Melanggar, karena Diapun (Iskandar Red) tidak ada penyampaian kepada saya selaku atasan kenapa bisa ada di Kota,
Baca juga : Oknum Satpol PP Sinjai Ancam Habisi Nyawa Wartawan Tribun Timur
Adapun soal pengancaman ini, Itu adalah ranah Kepolisian karena saya dengar-dengar Iskandar juga sudah di lapor ke Polisi,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, Oknum Satpol PP, Iskandar diduga telah melakukan pengancaman untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan inisial SB, salah seorang jurnalis yang ada di Polres Sinjai.
Diduga pelaku pengancaman, Iskandar terhadap SM, terjadi didepan ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Sinjai, Kamis (21/2/2019) siang.
Menurut salah satu saksi mata, Muh. Syahidin (Didin) mengungkapkan bahwa terduga pelaku pengancaman Iskandar, dengan tendensi suara keras terhadap Aparat Kepolisian agar SM ditahan dan jika tidak ditahan, maka nyawa SM akan dihabisi.
Baca juga : IWO Sinjai Kecam Oknum Satpol PP yang Ancam Hilangkan Nyawa Wartawan
” Kodena na ditahan sambah, ko uruntukki ko tannia alena mpunoka iyya mpunoi (Kalau SM tidak ditahan kami akan habisi dan akan hilangkan nyawanya kalau bukan dia yang bunuhka saya yang bunuh dia),” ungkap Iskandar, dicontohkan Didin.
Adapun motif penyebab kejadian sehingga oknum Satpol PP tersebut meminta SM ditahan Polisi, karena SM secara refleks telah melakukan pemukulan terhadap pelaku “JA” yang telah mencabuli anak SB yang masih berumur Enam Tahun. Kasus pencabulan ini sendiri sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai. (Red)
Editor/Andis