KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Komisi II DPRD Sinjai mengadakan Rapat dengar Pemdapat terkait Peralihan Kewenangan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa Kecamatan Sinjai Utara dari Kabupaten ke Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II Ibrahim yang didampingi DR. Hj. Fitrawati, Hj. Nurbaya Toppo, Mappiare, Jalil, A. Mappijanci, Evi Harviani dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sinjai Akbar Mukmin, Kepala Dinas Perikanan, Sultan H. Tare dan Badan Pendapatan Daerah Sinjai di ruang rapat DPRD Sinjai, Jumat (4/1/2019).
Baca Juga: DPRD Sinjai Akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lokasi Proyek Aspuri HIPPMAS
Ibrahim mengungkapkan, rapat dengar pendapat ini digelar berdasarkan Regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait bagaimana alasan Pemerintah Daerah yang belum juga menyerahkan pengelolaan TPI Lappa ke pemerintah Provinsi.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan, Sultan H. Tare mengatakan bahwa bukan tidak ingin menyerahkan kewenangan pengelolaan TPI Lappa Sinjai ke pemerintah Provinsi, akan tetapi Pemerintah daerah sangat menyayangkan apabila biaya pengelolaan TPI Lappa yang notabennya berasal dari Rakyat Daerah kemudian menghasilkan pendapatan daerah yang begitu besar dibanding kabupaten-kabupaten lain tetapi malah akan beralih ke pemerintah Provinsi.
” Hal ini menimbulkan keprihatinan dengan adanya regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Akar permasalahan yang carut-marut dari persoalan TPI Lappa dengan pemerintah Provinsi berasal dari sana. Karenanya, ada harapan perbaikan dari aturan perundang-undangan tersebut,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan, Sekretaris Daerah, Akbar Mukmin menyampaikan bukannya Pemerintah Daerah tidak ingin mengabaikan peraturan tersebut bahwasanya Peraturan itu boleh tetap dipertahankan dengan memperhatikan kondisi-kondisi yang ada.
” Bagi yang mengelola TPI secara tidak sehat maka boleh diambil alih oleh pemerintah Provinsi, namun jika sistem pengelolaannya baik dan menghasilkan pendapatan daerah yang besar maka jangan diambil alih. Dengan demikian TPI Lappa milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dapat kita pertahankan,” jelasnya.
Hj. Fitrawati menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah akan menjadi temuan baru jika Pemerintah Daerah masih berwenang dalam menyerahkan anggaran pengelolaan dan pemeliharaan ke TPI Lappa, Sedangkan menurut Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014 menekankan adanya peralihan kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam pengelolaan TPI.
Ia pun menambahkan bahwa, menurut pemerintah provinsi, pihaknya sangat memungkinkan untuk mengadakan pengelolaan TPI Lappa yang jauh lebih baik dari yang sekarang.
Baca Juga: Terkuak, Rekanan Proyek Aspuri HIPPMAS Ternyata Perusahaan Pinjaman
” Bagaimana pun, hal ini akan menjadi rumit bagi pemerintah Kabupaten Sinjai. Pasalnya, dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat, TPI Sinjai yang memberi prestasi paling baik dalam pemasukan pendapatan daerah dibandingkan TPI yang ada di kabupaten lain,” jelasnya.
Dalam rapat dengar pendapat ini, apa yang menjadi harapan DPRD Sinjai akan dikembalikan ke Pemkab Sinjai. (Adv)
Editor/Bahar.