Soal Salat Berjamaah di Masjid Dialihkan Kerumah, Ini Tanggapan Kemenag Sinjai

Sehubungan dengan Keputusan tersebut, pihaknya tengah gencar mensosialisasikan kepada seluruh jajaran Kemenag yang ada di seluruh kecamatan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sebelumnya, salat Berjamaah di Kabupaten Sinjai mulai ditiadakan. Keputusan ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama, masyarakat dan Tim gugus tugas Covid-19 di aula Kemenag Sinjai, Senin (13/4/2020) lalu.

Peniadaan salat berjamaah ini mecakup salat Jumat digantikan dengan salah zduhur di rumah masing-masing, termasuk salah berjamaah lainnya.

Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Syaban 1441 Hijriah atau bertepatan pada Sabtu 18 April 2020 mendatang atau pekan ini. (Ay)

Editor/Andis