Sosialisasi Perpu Ormas, Asisten 1 : Pemerintah Berhak Bubarkan Ormas Yang Bertentangan Dengan Pancasila

Kabarsinjai.com – Dengan terbitnya peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 dan Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerjasama dengan Satuan binmas Polres Sinjai menggelar, kegiatan sosialisasi bagi pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berlangsung di aula Mapolres Sinjai. Kamis, (24/08).

Hadir mewakili Bupati Sinjai, Asisten Tata Pemerintahan A. Halilintar Bandong, Kapolres Sinjai AKBP. Ardiansyah, Dandim 1424 Sinjai, Letkol czi Gunawan Susianto, Kepala Kesebangpol A. Jefriyanto Asapa dan Kasat Binmas Polres Sinjai AKP Bahtiar.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Sinjai A. Halilintar Badong mewakili Bupati Sinjai saat membuka acara ini mengatakan bahwa lahirnya perpu ini bertujuan agar pemerintah mempunyai hak dan wewenang untuk membubarkan lembaga maupun Ormas yang tidak mengacu kepada Pancasila dan UUD 45.

“Kalau ada ormas atau lembaga tersebut bertentangan dengan pancasila, maka pemerintah berhak untuk membubarkannya”, jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Sinjai A. Jefriyanto Asapa mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan sosialisai atas Perpu baru No 2 tahun 2017 yang telah terbit sebagai perubahan dari UU Ormas No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

” Maka dari itu sosialisasinya kita laksanakan”, ujarnya.

Dalam sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kesbangpol dengan Satuan Binmas Polres Sinjai.

Editor   : A. Mirza.