Sosialisasikan UU dan PP Tentang ASN, Ini Harapan Wabup Sinjai

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (07/12/2018).

Kegiatan yang di gelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparat (BKPSDMA) Sinjai bekerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibuka oleh Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi KArtini Ottong.

Dalam sambutannya, ditegaskan, UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan dan PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani.

Menurutnya, PNS merupakan unsur penggerak roda pemerintahan, dan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga:
Bencana ‘Banjir Bandang’ di Sinjai Renggut Korban Jiwa
Dukung Usulan Pemkab Sinjai Ngutang Rp. 200 Miliar, Kades Padaelo: yang Penting Jelas dan Merata

“Oleh karena itu manajemen PNS harus dikelola untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu melalui sistem merit,” jelasnya.

Dalam PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PMS, diatur tentang sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Terang Hj. Andi Kartini Ottong.

A. Kartini berharap kepada PNS di lingkungan Pemkab Sinjai, dapat memahami dan menerapkan peraturan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga dapat memperbaiki kinerja, perilaku, dan profesionalisme sebagai aparatur pemerintah dan mampu memberikan kontribusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi di Kabupaten Sinjai.

Sosialisasi ini juga menghadirkan pemateri Asisten Komisioner KASN Bidang Monitorting dan Evaluasi, Dr. Irwansyah, S.IP, M.Si.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Sinjai Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala BKPSDMA, beberapa kepala OPD beserta sekretaris, dan sejumlah camat. (Mirza)

Editor/Riswan.