Standar Pelayanan Publik di Sinjai Dinilai Kemenpan RB, ini Indikatornya

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Tahun ini standar pelayanan publik di Kabupaten Sinjai kembali dinilai dan dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI).

Rombongan tim penilai pelayanan publik Pemerintah Daerah Wilayah III Kemenpan RB tersebut, menyambangi tiga instansi diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Polres Sinjai Sinjai (pelayanan SKCK DAN SIM).

“Jadi hari ini kami datang untuk melihat sejauh mana perkembangan pelayanan publik di Sinjai berdasarkan nilai yang telah dicapai di tahun sebelumnya”, ujar Nurkalbi yang ditemui di DPMPTSP Sinjai, Selasa (15/9/2020)

Menurut Nurkalbi, indikator penilaian standar pelayanan publik itu diataranya maklumat pelayanan dan survei kepuasan masyarakat. Profesionalisme SDM meliputi Kompetensi, responsif, kode etik, penghargaan dan sanksi serta budaya pelayanan.

BACA JUGA; Pasca Kebakaran, Kios di Pasar Sentral Sinjai Dibangun Kembali Bulan ini

Termasuk tersedianya Sarana dan Prasarana payanan Publik antara lain, fasilitas Parkir dan Ruang Tunggu, sarana dan Prasarana Penyandang Disabilitas dan Sarana Penunjang lainnya.

ā€¯Semuanya harus dipenuhi sama halnya dengan Ruang Ibadah, ruang menyusui, area bermain anak, kantin, Foto Kopi dan ATK dan sarana from office yang harus ada di kantor tersebut”, tandasnya.

Indikator lainnya, kata Nurkalbi adalah berbasis teknologi seperti tersedianya Sistem Informasi Pelayanan Publik baik Informasi Elektronik dan Non Elektronik.

“Juga tersedianya Konsultasi dan Pengaduan seperti layanan sarana konsultasi dan pengaduan pelayanan publik. Termasuk inovasi yang dilahirkan dari kebijakan ini”, jelas Nurkalbi yang juga Kabag Tata Laksanakan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

BACA JUGA; Puluhan Tahun Menanti, Warga Tellulimpoe Sumbringah Nikmati Jalan Mulus

Selain di Kabupaten Sinjai, Nurkalbi menyebutkan terdapat 11 Kabupaten/Kota lainnya di Sulsel yang mengikuti penilaian standar pelayanan publik oleh Kemenpan RB.

Sekadar diketahui, tahun 2019 lalu DPMPTSP, Disdukcapil serta RSUD Sinjai berhasil memboyong penghargaan dari Kemenpan RB B sebagai Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Baik. (Aswd)