Kabarsinjai.com – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah, maka dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.
Hal ini diutarakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sinjai, Muhammad Rusmin kepada media ini yang didampingi oleh Komisioner Panwas Saifuddin. Senin, (05/02/2018).
Ia mengatakan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Indonesia telah menerbitkan aturan ini pada tanggal 2 Februari 2018 lalu.
“Aturan ini menjelaskan jika boleh mendampingi suami atau istrinya pada saat kampanye atau deklarasi namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaannya dengan memakai atribut dinasnya, atribut partai ataupun simbol yang dipakai oleh calon,”Kata Rusmin.
Rusmin menambahkan jika dalam aturan ini juga mengatakan untuk menjaga netralitas dan mencegah pengunaan fasilitas negara yang menguntungkan satu calon maka ASN tersebut wajib mengambil cuti diluar tanggungan negara,”Terangnya.
Sebelumnya 22 Januari 2018 Panwaslu Sinjai telah melimpahkan berkas dugaan tidak netralnya ke KASN salah satu pegawai Kejaksaan Sinjai yang merupakan istri salah satu bakal Calon Wakil Bupati Sinjai, ASN ini diduga menghadiri deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati di Lapangan Sinjai bersatu tempo hari yang notabene merupakan suaminya sendiri.
Editor : A. Mirza.