Biadab! Modus Mintol Ambilkan Uang, Bocah 9 Tahun Dicabuli Kakek Mus

KABARSINJAI.COM, – Personel Polsek Malangke, AIPDA Muhlis, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bertempat dirumah pelaku yang beralamat di Dusun Pute Mata, Desa Pute Mata, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara Pada Hari Jumat tanggal (13/01/20)

Adapun identitas pelaku tindak pidana cabul tersebut berinisial LA alias Bapak Mus (69) telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban RA Binti JA (9) yang masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SD (sekolah dasar)

Dari perbuatan bejat LA alias Bapak Mus (69) jajaran polsek malangke bergerak cepat untuk melakukan Tindakan Mendatangi TKP, Mengamankan Pelaku dan Mencari Saksi-Saksi.

Baca Juga: Seorang Pria dan Mantan Istrinya Berkelahi Gegara Harta Gono Gini Berakhir di Polres Sinjai

Kanit Intel Polsek Malangke AIPDA Muhlis, senin (13/01/20) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku LA alias Bapak Mus (69) di kediamannya.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kami membawanya ke Polsek Malangke untuk proses lebih lanjut,” ungkap Muhlis.

Menurut saksi mata JA (Ibu Kandung Korban) dan HE, Kronologis kejadian bahwa pada tanggal (10/01/20) 15.30 wita, Pelaku telah membujuk korban dengan cara mengiming-imingi korban menyuruh mengambil uang diatas rumah milik pelaku sehingga korban menuju ketempat uang tersebut.

Baca Juga: Pengurus MPC Pemuda Pancasila Sinjai Dilantik, Bupati Andi Seto Bilang Begini

“Selanjutnya diikuti oleh pelaku lalu mengajak korban masuk kedalam kamar dan pada waktu korban berada didalam kamar pelaku membujuk korban untuk melucuti pakaiannya satu per satu dan selanjutnya pelaku membaringkan korban lalu pelaku melancarkan aksi bejatnya,” tutur JA dan HE, kepada Polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Ahmad Kaisar/BB)

Editor/Andis