Residivis Curanmor Berakhir Dibalik Jeruji Besi, Penadahnya DPO

KABARSINJAI.COM, Hukrim, – Dua orang pria berinisial R (24) warga Desa Parigi Kecamatan Bisappu dan A (23) warga Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng harus mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya diringkus Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Aipda Abd Rasyad karena diduga kuat terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kelurahan Benteng, Kabupaten Jeneponto.

Pemilik mobil pick up diketahui bernama Nasaruddin (50), warga Kampung Pattiroang, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto

“Kedua pria tersebut diduga telah mencuri mobil milik Nasaruddin, warga Kampung Pattiroang, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto IPTU Nasaruddin, Senin (4/4/2022)

Baca juga: 56 Orang Ikuti Program Kesetaraan di Sinjai, Paket C Paling Banyak

Menurut Nasaruddin, penangkapan kedua terduga pelaku ini saat mobil korban Pick Up Grand Max nomor polisi DD-8716-GE hilang di tempat parkirnya di samping toko korban di Allu, kelurahan Benteng, Jeneponto, pada hari Minggu 25 Juli 2021 pukul 20.00 wita.

Korban lalu melapor, kemudian pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku R di rumahnya. Saat dilakukan diintrogasi, R mengakui bahwa dirinya yang mencuri mobil tersebut. R juga mengaku bahwa yang terlibat adalah A dan AC.

“Anggota kemudian menangkap A di rumahnya di Bantaeng, lalu mendatangi rumah AC di Kampung Luppung, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba, namun AC tidak ditemukan yang ada hanya mobil hasil curian pelaku yang telah diubah warnanya menjadi hitam yang sebelumnya silver,” imbuh Nasaruddin mengurai kronologi kejadian.

Baca juga: Pemkab Sinjai Siapkan Sejumlah Inovasi Berkompetisi di Tingkat Nasional

Kini kedua pria tersebut R dan A bersama barang bukti mobil pick up yang diduga hasil curiannya telah diamankan di Mapolres Jeneponto, sedangkan AC dinyatakan buron alais DPO.

“AC masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO sedangkan R dan A kita amankan di Mapolres. Terduga pelaku adalah resedivis kasus Curanmor sebanyak 3 kali,” pungkasnya. (BS/HR)