Tahun 2021, Total Libur Nasional & Cuti Bersama 23 Hari, ini Daftar Lengkapnya

KABARSINJAI.COM, – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Total libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan ialah 23 hari.

Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, ada sedikit perubahan dari rencana awal pemerintah tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Untuk libur Idul fitri yang semula akan berlangsung pada 10-17 Mei 2021, digeser menjadi 12-19 Mei 2020. “Cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi 12, 17, 18, dan 19 Mei,” papar Muhadjir, Jumat (11/9)

Pemerintah juga menetapkan tambahan hari pada cuti bersama untuk Natal. “Untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember,” sebutnya.

BACA JUGA:

Dua Tahun Berjalan, Simak Sederet Program Unggulan Pemkab Sinjai Disektor Pendidikan

Bikin Terkejut! Ternyata Begini Manfaat Program IB Plus di Sinjai Bagi Peternak

“Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” lanjutnya.

Muhadjir menambahkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 itu didasari berbagai pertimbangan.

Semisal, pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk juga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

BACA JUGA:

Daftar Desa di Sinjai yang Telah Miliki Ambulance Sendiri

Wah! Jenis Cokelat ini Ternyata Bisa Menormalkan Tekanan Darah

Berikut daftarnya:

Klik Disini