KABARSINJAI –Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada Januari 2024. Selain kenaikan gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan hingga Rp 900 ribu pada tahun 2024.
Dalam penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan, Jokowi menyampaikan akan menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Sebelumnya, gaji PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Adapun gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen yaitu:
Golongan I: Rp 1.685.664-2.901.420
Golongan II: Rp 2.183.976-4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.752-5.180.760
Golongan IV: Rp 3.287.844-6.373.296
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, PNS juga akan mendapatkan uang makan setiap harinya. Lantas, berapa uang makan yang didapat PNS?
Uang Makan PNS
Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
Jadi, jika dikalikan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan sebesar:
Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
Demikian informasi mengenai besaran uang makan yang didapatkan PNS setiap bulannya.
Sumber / Detikfinance