Takut Dibunuh, Perempuan Ini Pasrah Diperkosa Hinga Alat Vitalnya Rusak, Ini Keterangan Polisi

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Bukannya Bayar Utang 30 Juta, Saiful Malah Memperkosa hingga Alat Vital Perempuan Ini Terluka

Tak hanya cakaran maut dari sang istri, pria asal Semarang yang diketahui bernama Saiful Rochman (46) ini juga berurusan dengan polisi.

Saiful mengaku bertengkar dengan istrinya, setela tahu dirinya melakukan hubungan badan dengan wanita muda berinisial K. Sebuah luka gores di belakang telinga kiri Saiful, timbul karena cakaran istrinya.

“Istri saya ngamuk, saya dicakar,” kata Saiful saat dikeler di Mapolres Tulungagung, Senin (2/9/2019).

Saiful Rochman adalah warga asal Dusun Kliulo, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Saiful ditangkap oleh Tim Khusus Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung. Saiful menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena merudapaksa K.

Setelah itu, K pun melaporkan Saiful.mBukan itu saja, Saiful juga merampas barang berharga milik K, asal Kabupaten Semarang.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim, AKP Hendi Septiadi, keduanya sudah sama-sama berkeluarga dan sudah saling kenal.

Saiful sebelumnya punya utang kepada K sebesar Rp 30 juta. Saiful meminta K menemuinya, dengan dalih akan mengembalikan uang.

“Keduanya bertemu pada Jumat (30/8/2019), tersangka beralasan akan mengajak korban mengambil uang,” terang Hendi, Senin (2/9/2019).

Saiful kembali berdalih harus mencari uang ke Tulungagung, ke seorang temannya. Dengan menggunakan mobil, mereka menuju ke sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Di rumah inilah Saiful memaksakan perbuatan tidak senonoh kepada K, pada Sabtu (31/8/2019) dini hari.

“Korban takut karena diancam akan dibunuh jika menolak,” sambung Hendi. Hasil visum menunjukkan, ada luka di alat vital K yang menunjukkan ada upaya pemaksaan saat berhubungan badan.

Saat ada kesempatan, K melarikan diri dari Saiful. Namun Saiful yang tahu segera membuntutinya.

Keduanya sempat terlibat perang mulut. Saiful merampas cincin yang ada di jari K, serta tas berisi ponsel dan surat-surat penting.

Usai merampas barang berharga K, Saiful meninggalkannya begitu saja dan balik ke Semarang.

“Korban ini dibantu warga sekitar melapor ke Polsek Boyolangu, kemudian diteruskan ke Polres Tulungagung,” tutur Hendi.

Bekerja sama dengan personel Polres Semarang, Timsus Macan Agung menangkap Saiful, Minggu (1/9/2019).

Atas perbuatan yang dilakukannya, pekerja tambang di Kalimantan ini akan dijerat pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk perbuatannya yang merampas tas milik K, Saiful dijerat pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Cincin milik K ternyata sudah dijual, dan polisi hanya menyita uang Rp 405.000 sisa penjualan cincin itu. Di depan Kasat Reskrim, Saiful mengaku menyesal telah berbuat keji kepada K. 

Sumber: Tribun Medan / Redaksi