KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Tertangkap basah, begitulah istilah yang pantas diberikan kepada puluhan pengendara yang terkena sanksi tilang pada pengaturan lalulintas Polres Sinjai di di perempatan jalan Jenderal Sudirman-Jalan Bhayangkara, Selasa (13/08/2019) pagi.
Umumnya yang terkena sanksi tilang adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, serta kelengkapan kendaraan lainnya seperti spion dan kenalpot bogar (Bising) yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Yus Ade Elisia, yang ditemui menuturkan penindakan terhadap pengendara ini dilakukan tidak lain untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mengindahkan sosialisasi yang sering dilaksanakan oleh pihaknya.
Baca Juga: Berprestasi, Bupati Ingin Desa Lainnya di Sinjai Ikuti Jejak Desa Bontotengga
“Tiap hari kami telah mengimbau pengendara untuk tertib lalulintas, tapi nyatanya masih saja ada yang bandel makanya hari ini yang kita tindaki pelanggaran kasat mata,” ucapnya.
Selain memberi sanksi tilang, pihaknya juga memberi teguran lisan kepada pengendara, diantaranya anak sekolah yang tidak memakai helm saat diantar ke sekolah, memakai helm namun tidak mengikat dengan sempurna, serta pengendara roda empat yang tidak mengenakan safetybelt (Sabuk pengaman).
Baca Juga: DTPHP Sinjai Komitmen Jaga 13.500 Hektar Lahan Sawah Produktif
Pengaturan lalulintas yang disertai penindakan tersebut, diakui Yus Ade akan terus dilaksanakan guna membangun kesadaran masyarakat agar Senantiasa tertib lalulintas.
Apalagi menurutnya, angka kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan lalulintas per Januari-Maret sebanyak 41 korban jiwa, sangat jauh meningkat dari data tahun 2018 yang hanya mencapai 24 korban jiwa.
“Jadi ini akan terus kami galakkan setiap hari tidak hanya fokus pada satu titik saja,” tutupnya. (Adi)
Editor/Andis