Target PAD Meningkat, Tarif Retribusi Sampah di Sinjai Bakal Ikut Naik, Segini Nominalnya

Sementara Perda yang ada selama ini terkait retribusi sampah sangat jauh berbeda dari Permendagri yang dimaksud.

“Makanya tahun ini ada Perbup tentang penyesuaian tarif persampahan di Kabupaten Sinjai,” sambungnya.

Jika diterapkan, rencana besaran tarif retribusi sampah sesuai kategori diantaranya, Rumah Tangga dari Rp2.500 menjadi Rp5.000, kategori Usaha dan kegiatan ekonomi dari Rp5.000 menjadi Rp10.000.

Baca juga: Mahasiswa KKK Profesi UMSi Wujudkan Lingkungan yang Asri

Sedangkan untuk kategori industri, Perkantoran dan sekolah sebesar Rp25.000 per bulan.

“Ini yang rencana akan diterapkan di Kabupaten Sinjai mulai tahun ini,” jelasnya.

Rakor tentang Retribusi tentang sampah ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Drs Akbar, didampingi Asisten Perekonomian dan pembangunan Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar.

Baca juga: Sempat Terguling, Ban Pecah Penyebab Laka Tunggal Mobil Dinsos Sinjai

Akbar mengatakan, kenaikan tarif retribusi ini diharapkan sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai harapan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) sehingga tidak ada komplain atau masalah kedepan selama tarif baru ini diterapkan.

Termasuk kebutuhan para petugas kebersihan yang menangani sampah agar dapat terakomodir dengan baik seperti makan minumnya, masker dan lainnya.

“Pelayanan harus baik juga dan maksimal dari sebelumnya,” harap Akbar.

Kegiatan ini turut dihadiri Kadis Perindag dan ESDM Sinjai, Muh Saleh, Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, para Camat, Lurah dan sejumlah Kepala Lingkungan. (Ay)