Target PAD Meningkat, Tarif Retribusi Sampah di Sinjai Bakal Ikut Naik, Segini Nominalnya

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Target pendapatan Asli daerah (PAD) di sektor retribusi sampah di Kabupaten Sinjai meningkat drastis di tahun 2022.

Besaran jumlah retribusi yang dimaksud dari Rp150 juta di tahun 2021 meningkat menjadi Rp450 juta selama tahun ini.

“Untuk tahun ini target PAD tentang sampah naik Rp300 juta dari target sebelumnya hanya Rp150 juta. Jadi totalnya Rp450 juta di tahun 2022,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Ir H Ramlan Hamid dalam rapat koordinasi tentang retribusi Sampah di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (13/1/2022)

Dengan begitu, retribusi sampah di Kabupaten berjuluk Bumi Panrita Kitta’ ini juga ikut meningkat. Hal ini sementara dirancang DLKH Sinjai.

Baca juga: Karena ini, Tokoh Masyarakat Sinjai Minta Bupati ASA Lanjutkan Program Tahfidzul Qur’an

Rencana kenaikan tarif tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Permendagri Nomor 7 tahun 2021, dimana pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan tarif retribusi sampah.