Tempat Praktek ‘Obat Tak Berlabel’ di Sinjai Ditutup Karena Tak Miliki Izin Operasi

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Tempat praktek pengobatan di Dusun Bukit, Desa Saotengnga, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, akhirnya resmi ditutup.

Hal itu terkuak ketika SM sebagai pemilik tempat praktek pengobatan itu mendapat surat panggilan untuk menghadap ke Kepala Puskesmas Lappae, Senin (21/10/2019)

Kepala Puskesmas Lappae, Hj.Haerul Baria, yang dikonfirmasi wartawan , membenarkan bahwa pemilik praktek pengobatan di Dusun Bukit, Desa Saotengnga, inisial SM, telah menghadiri surat panggilan untuk datang ke kantor PKM Lappae.

Baca Juga: PPNI Sinjai Buka Suara Soal Status Pemilik Tempat Praktek Obat Tak Berlabel

Menurutnya, kedatangan SM di kantor PKM Lappae, guna untuk memberi klarifikasi dan penjelasan terkait tempat praktek pengobatan yang ia miliki.

“Iya betul, tadi SM datang jam dua dan langsung menghadap sama saya”, kayanya.

Lebih lanjut dikatakan, yang bersangkutan tekah menjelaskan semuanya dan mengakui kalau dirinya tidak memiliki izin dalam mengoperasikan tempat prakteknya itu.

“Dian(SM) telah membuat pernyataan untuk bersedia menutup tempat prakteknya dan menghentikan kegiatannya itu. Ia ingin melanjutkan kuliahnya”, jelas Hj.Haerul Baria.

Baca Juga: Terkait Obat Tak Berlabel, Dinkes Sinjai Jadwalkan Pemanggilan Pemilik Tempat Praktek

Sebelumnya diberitakan, dua warga harus dilarikan ke Puskesmas Lappae, setelah diduga mengkomsumsi obat dari tempat praktek kesehatan oleh seseorang berinisial SM. Obat yang diberikan ke warga itu berupa kapsul dan diduga tak berlabel.

Akibatnya, pasien berinisial AT (65), sempat mendapat perawatan di Puskesmas Lappae, dan pasien yang satunya lagi berinisial AR (62) hanya memeriksakan kondisinya melalui Poli. (Red)

Editor/Andis