KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Sepanjang tahun 2018, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai telah mengeluarkan sebanyak 4.485 dokumen izin.
Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan di tahun 2017 lalu dengan total 6.048 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Sinjai.
Baca Juga: Tahun Ini, Bupati Sinjai Janjikan Perbaikan Jalan di Desa Terasa, Segini Panjangnya
Kepala DPMPTS Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, mengatakan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti jumlah izin yang dikelola PTSP dan faktor kesadaran masyarakat dalam mengurus izin. Dimana masyarakat, baru akan mengurus izin jika sudah diberikan sosialisasi.
Sedang untuk jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2018 yang telah dihasilkan dengan 4.485 dokumen izin mencapai Rp. 386 Juta lebih.
Baca Juga: Ketua DPRD Sulsel Serap Aspirasi Warga Sinjai Timur
” Perlu kami sampaikan bahwa jumlah PAD yang telah dihasilkan ini hanya diakomodir oleh tiga izin usaha saja yakni Izin Reklame, IMB, Trayek,” pungkas , Senin (28/1/2019).
Tahun ini, pihaknya kembali menangani 29 jenis izin, 26 diantaranya jenis izin yang tidak dipungut biaya atau gratis. (Adi)
Editor/Bahar