KABARSINJAI.COM, – Beberapa waktu lalu tim Polda Sulsel Res Narkoba mengamankan tiga orang yang diduga pelaku bandar narkoba salah satunya yakni IC yang diduga warga Laccokkong, Kabupaten Bone dan bersama kedua rekannya dan akan segera menjalani sidang pertama atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (10/03/2020) besok.
Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Erwin J. Dikatakan salah satu TSK yakni IC tersebut akan segera menjalani sidang perdana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga bandar narkoba jenis sabu di kabupaten Bone
“Jadi besok akan dilakukan sidang perdana,” Jelas Erwin, Senin (09/03/2020).
Hanya saja adanya kejanggalan dalam penerapan kasus tersebut dimana pihak penegak hukum ini menggunakan ketentuan pasal yang akan meringankan hukuman terduga bandar sabu tersebut
Lihat juga: Wajib Dibaca, Ini Cara Menjaga Kesehatan Tubuh agar Terhindar dari Virus Corona
Dikonfirmasi, menurut Erwin, berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Sulsel, salah satu tersangka IC dikenakan tiga pasal yakni Pasal 114, 112 dan 131 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan memiliki sabu yang berada pada kuasanya.
“Berkasnya kita terima dari Polda, jadi apakah dia dikategorikan pengedar atau bukan,kita lihat saja nanti di fakta-fakta persidangan,” lanjut Erwin.
Lebih jauh Erwin menyebutkan, berdasarkan berkas yang diterima dari Polda Sulsel, terdakwa memiliki sabu seberat 45 gram.
“Barang bukti dari Polda itu, sebanyak 45 gram,” Terangnya.
Sebelumnya, aparat Satuan Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggelar razia di lingkungan Laccokkong, Kabupaten Bone. Kamis, (14/11/2019) lalu.
Dalam razia itu, Polisi terpaksa harus terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang melarikan diri di lokasi. Polisi bahkan mengeluarkan tembakan peringatan untuk mencegat pelaku melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan salah satunya, Ic yang terduga bandar narkoba. (**)
Editor / Bahar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.