KABARSINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Persetujuan lima Ranperda tersebut diputuskan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sinjai dalam rangka penyerahan Ranperda dari Pemkab Sinjai ke DPRD Sinjai yang dirangkaikan dengan pemandangan fraksi, di ruang rapat Paripurna DPRD, Jumat (10/11) sore.
Kelima ranperda itu, diantaranya tiga Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Sinjai, yaitu ranperda penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, ranperda tanggung jawab sosial badan usaha, dan ranperda penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Sedangkan dua usulan dari Pemkab Sinjai adalah ranperda kawasan tanpa rokok dan penetapan nama kecamatan, kelurahan/desa di kabupaten Sinjai.
Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah mengatakan, Ranperda yang diserahkan ke DPRD Sinjai merupakan wujud komitmen Pemerintah daerah untuk senantiasa selalu mengendapkan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan.
Dikatakan pengajuan Ranperda ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan penyelenggaraan birokrasi pemerintahan yang semakin menuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Diperlukan pemenuhan regulasi peningkatan pelayanan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, untuk itu saya menilai Ranperda yang diserahkan ini memiliki urgenitas yang tinggi untuk ditetapkan menjadi legal standing atau Peraturan Daerah (Perda) dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
T.R sapaan akrabnya berharap Ranperda yang diserahkan ini dapat dibahas bersama, dan meminta kepada kepala perangkat daerah terkait untuk aktif mengikuti pembahasan Ranperda tersebut.
“Kami berharap bahwa setiap Perda yang lahir sebagai buah karya kerja keras eksekutif dan legislatif akan menjadi payung hukum serta legal formal dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah kita ini,” harapnya.
Rapat paripurna istimewa itu dipimpin Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Mappahakkang.
Dalam pidato pengantarnya, Jamaluddin berharap kiranya subtansi materi peraturan ini telah tersosialisasi dengan baik sehingga dapat berlaku optimal setelah ditetapkan.
“Kita mengharapkan regulasi yang dilahirkan nantinya memiliki kualitas, baik dari segi subtansi materi maupun terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk itu, diharapkan atensi dan sumbangsih pemikiran dari Anggota DPRD serta Pemerintah Daerah secara maksimal dalam setiap tahap pembahasan,” jelasnya.
Turut hadir Forkopimda, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, serta dihadiri sejumlah kepala desa, tokoh masyarakat dan agama secara Virtual. (*)