Site icon KABARSINJAI.COM

Tidak Kantongi Izin, Pengecer Miras Beserta Barang Bukti Diamankan di Mapolres Sinjai..

Kabarsinjai.com – Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK) Unit II Kepolsian Resort (Polres) Sinjai, IPDA Jalaluddin, SH, telah melaksanakan operasi cipta kondisi dengan sasaran minuman keras (miras).

Alhasil operasi tersebut menemukan sasarannya di rumah salah seorang warga, JA (49) alamat Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara. Minggu, (11/02/2018).

Diduga warga tersebut telah memperjual belikan minuman keras tanpa izin dan beberapa barang bukti yang ditemukan di antaranya 14 botol besar minuman keras jenis Anggur Kolesom yang disimpan dikardus polos dan di temukan di tumpukan pakaian, 12 botol kecil minuman keras jenis Anggur Kolesom yang di simpan dikardus polos dan ditemukan di dalam mesin cuci.

Kegiatan yang dilakukan pihak kepolisisan tersebut bermula atas informasi dari 5 pemuda yang telah diamankan KSPK sebelumnya, karena telah mengkomsumsi minuman keras dan mengganggu ketertiban umum di Jalan Gunung Rinjani.

Dimana berdasarkan pengakuan mereka membeli minuman di rumah JA, sehingga Ka SPK bersama piket fungsi dibantu personel dari Polsek Sinjai Utara melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan.

Saat ini pemilik minuman keras dan pemuda yang habis mengkomsumsi minuman keras telah diamankan di Mapolres Sinjai.

HUMAS POLRES/HIRMAN.

Exit mobile version