Tiga Unit Mobil Hasil Curian Diamankan Polisi di Sinjai

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap delapan orang pelaku pencurian mobil pada, Jumat 21 Desember 2018 malam.

Ke delapan warga tersebut diantaranya berinisial ST (26) asal Jalan Mandai Kota Makassar, HM (36) asal Batu Palangirang, Kecamatan Tellu Anuae Kota Palopo, MB (26) asal Jalan Prasmanan Baru Kabupaten Takalar.

Baca Juga: Cawapres, Sandiaga Uno Akan Berkunjung di Sinjai, Ini Agendanya

Selain itu juga ada, IA (24), Jalan Palantikan Gowa, AP (31) asal Kota Makassar, IH (24) Pannampu Kota Makassar, AF (23), Jalan Titan Bulukumba.

Mereka awalnya ditangkap di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba di sekitar Tondong, Kecamatan Sinjai Timur.

Baca Juga: Seorang Warga Bulupoddo Diduga Hanyut Terbawa Arus Sungai Tangka

“Kedelapan warga ini diamankan karena melakukan aksi pencurian mobil,” pungkas Plh Kasubag Humas Polres Sinjai IPTU Sasmito, Minggu (23/12/2018).

Selain warga tersebut diamankan, juga barang bukti hasil curian lainnya berupa 105 kardus rokok, mobil truk box, mobil truk dan mobil jenis Toyota Avanza.

Baca Juga: Tak Peduli Walau Kotor, Wabup Sinjai Pimpin Gerakan PABIASAI di Pasar Manimpahoi

Saat ditangkap mereka mengakui tiga mobil yang digunakan merupakan mobil curian beserta isinya.

Sampai saat ini polisi di Sinjai belum mengungkap pemilik kendaraan mobil yang digunakan oleh ke delapan oknum warga asal Makassar dan berbagai daerah lainnya itu. (Smb/Clk)

Editor/Bahar.