Tinggal Dua Jenis Pupuk Disubsidi Pusat, Kuota Dipastikan Tidak Cukup, ini Upaya DTPHP Sinjai

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah pusat kembali mengurangi jenis pupuk subsidi. Jika tahun 2021 masih terdapat lima jenis pupuk, maka tahun 2022 tinggal dua jenis pupuk disubsidi.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai, H Kamaruddin, membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan dua jenis pupuk yang masih disubsidi pemerintah pusat tinggal jenis pupuk UREA dan NPK.

“Tahun lalu masih ada lima jenis pupuk, dan tahun 2022 ini berkurang tersisa dua jenis pupuk yang disubsidi yakni UREA dan NPK,” katanya, Kamis (3/3/2022)

Baca juga: Bupati ASA Senang, Kemenag Cetuskan Program Literasi Al-Qur’an Madrasah, ini Targetnya!

Sementara alokasi pupuk bersubsidi atau kuota Kabupaten Sinjai untuk tahun ini adalah pupuk UREA sekitar 8 ribu ton dan pupuk jenis NPK 2 ribu ton.

“Totalnya tinggal 10 ribu ton saja, ini sudah mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Sinjai,” sambungnya.

Dengan kuota tersebut, Kamaruddin, memastikan pupuk kimia bersubsidi tidak akan mencukupi kebutuhan para petani di Kabupaten Sinjai sehingga diharapkan untuk menggunakan pupuk organik.

“Kami harap dalam rangka meningkatkan produksi hasil pertanian kita, para petani jangan tergantung pada pupuk kimia subsidi. Kita edukasi petani kita untuk menggunakan pupuk organik,” ujarnya.

Baca juga: Persoalan Sepele, Kakak Tusuk Adik Kandung Berkali-kali Hingga Tewas

Untuk mengedukasi petani agar beralih ke pupuk organik, Dinas TPHP Sinjai melakukan pelatihan pembuatan pupuk organik sehingga petani secara swadaya mampu memenuhi kebutuhan pupuknya sendiri.