KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Status siaga keadaan tertentu darurat bencana wabah Virus Corona (Covid-19) di Bumi Panrita Kitta sebutan daerah Kabupaten Sinjai, kembali diperpanjang.
Perpanjangan status siaga tersebut merupakan perpanjangan yang kedua, setelah sebelumnya Pemkab Sinjai juga memperpanjang status daerah selama dua minggu, yakni pada 1-14 April 2020 lalu.
Untuk waktu perpanjangan terbaru. status daerah Kabupaten Sinjai, berlangsung selama 30 hari kedepan atau sebulan penuh mulai 15 April hingga 14 Mei 2020 mendatang.
Baca Juga: Kasihan, Motor Kesayangan Haeruddin, Guru SDN 241 Sinjai Raib Dicuri
Perpanjangan status tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Sinjai nomor 414 tahun 2020 yang ditandatangani langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA).
Menurut Juru bicara (Jubir) Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai, dr Andi Suryanto Asapa, langkah perpanjangan status tersebut perlu dilakukan mengingat daerah tetangga memiliki riwayat kasus positif.
“Karena daerah tetangga disekitar kita ada yang positif, sehingga pengawasan memang penting untuk ditingkatkan”, kata dr Dedeth sapaan akrabnya yang ditemui, Rabu (15/4/2020)
Langkah ini juga dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sinjai, apalagi menjelang bulan ramadan.
“Saat ini kondisi PDP kita bertambah sehingga antisipasi dan kewaspadaan harus lebih tinggi. Mari sama-sama berdoa semoga ini bisa kita pertahankan (Nol kasus positif) hingga wabah berakhir”, tandasnya.
Baca Juga: Puluhan Tahun Warga Saotanre Menanti Jalan Mulus, ASA-Kartini Kini Menjawabnya
dr Dedeth berharap kerjasama dari masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 terus ditingkatkan, seperti Proaktif melaporkan warga atau pendatang baru dari daerah lain kepada pemerintah setempat dan tim gugus tugas Covid-19.
“Ini penting agar kita dapat mendeteksi dini kalau ada pendatang, sekaligus bisa langsung ditindaklanjuti oleh teman-teman petugas medis”, jelasnya. (Ay)
Editor/Andis