KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda Perubahan APBD 2022 ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama sekaligus penyerahan Perda dari Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin dengan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Kamis (20/10/2022) sore.
Dalam sambutannya, Bupati ASA menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan Perubahan APBD meski tidak jarang harus melalui diskusi dan perbedaan pandangan yang cukup alot, baik pada proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS maupun dalam pembahasan Ranperda oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kita semua telah berbesar hati untuk mengutamakan rakyat dan kepentingan kemajuan serta pembangunan daerah di atas segala-galanya, yang telah dibuktikan dalam proses pembahasan anggaran ini yang relatif tidak terlalu lama, tetapi tetap menunjukkan kualitas yang baik,” kata Bupati ASA.
BACA JUGA:
Tim Penilai Lomba Sambangi Posyandu Lansia Sejahtera Bongki
Dengan ditetapkannya Perda Perubahan APBD tahun 2022, tugas selanjutnya yang telah menanti yakni pelaksanaan Perubahan APBD yang tersisa kurang lebih 2 bulan lagi. Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya, kata dia harus segera menyiapkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan Program, kegiatan dan sub kegiatan.
Olehnya itu, Bupati ASA menegaskan agar seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf wajib bertanggungjawab atas capaian target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan, baik secara fisik maupun keuangannya.
“Saya menginginkan agar tidak satupun program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah kita rencanakan, menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:
Bupati ASA Respon Bimtek Akselerasi Ekspor Komoditi Porang di Sinjai‘Pedas’, Ketua 1 MUI Sinjai Angkat Bicara Soal Rencana Komunitas Waria Jadi Duta HIV/AIDS
Adapun total anggaran perubahan APBD Pemkab Sinjai Tahun 2022 secara garis besar yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Sinjai sebanyak Rp.1,164 Triliun lebih dari anggaran pokok sebelumnya Rp.1,123 triliun lebih atau naik sebesar Rp.40 Miliar lebih. (HMS)