Site icon KABARSINJAI.COM

Untuk Dibahas Bersama, LPj APBD 2020 Pemkab Diserahkan ke DPRD Sinjai

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (kiri) menyerahkan Ranperda LPj APBD 2020 kepada Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal dalam rapat Paripurna DPRD Sinjai, Rabu 30 Juni 2021 sore. (Foto Vero)

KABARSINJAI.COM, Sinjai, –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 untuk dibahas bersama.

LPj pelaksanaan APBD tersebut diserahkan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dan diterima Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (30/6/2021)

Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah maupun DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi, melayani, memberdayakan serta mensejahterakan masyarakat.

Pencapaian tujuan tersebut diantaranya diupayakan melalui optimalisasi pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA : ‘Oppoki’! Suhardiman Kembali Duduki Kursi Ketua KONI Sinjai

Olehnya itu, DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD, baik pengawasan terhadap serapan anggaran terlebih lagi terhadap manfaatnya.

“Setelah penyerahan ini akan diagendakan tahapan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD, kami berharap dalam pembahasan nantinya dapat berlangsung efektif dijiwai semangat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat”, tandasnya.

Bupati ASA dalam sambutannya, mengemukakan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sinjai untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pemenuhan azas pertanggungjawaban, transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Untuk itulah, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang kita susun setiap tahun, tidak sekedar dijadikan pemenuhan tanggungjawab konstitusional, akan tetapi merupakan upaya untuk memberikan data dan informasi yang transparan dan lengkap mengenai realisasi pelaksanaan APBD hingga Laporan Keuangan (CaLK)”, pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Sulsel atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020, Kabupaten Sinjai berhasil mempertahankan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Alhamdulillah, satu hal yang sangat patut untuk disyukuri, karena kita berhasil mempertahankan perolehan opini WTP untuk kelima kalinya secara berturut-turut sejak Tahun 2016. Mempertahankan WTP tahun ini semakin menantang karena kita dihadapkan dengan pandemi”, tambahnya.

Sementara untuk realisasi APBD 2020 yang disampaikan Bupati ASA dihadapan para anggota DPRD Sinjai, diantaranya pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp1, 111 triliun lebih, dan terealisasi Rp1, 120 triliun lebih atau 100,85 persen.

BACA JUGA : Membanggakan, Kinerja DPMPTSP Sinjai Tembus Skala Nasional

Sedang untuk belanja daerah yang direncanakan Rp1, 176 triliun lebih dapat terealisasi Rp1,68 triliun lebih atau 90,80 persen.

Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sinjai, yang semuanya sepakat untuk melanjutkan LPj APBD 2020 dibahas bersama-sama.

Turut hadir Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, para pimpinan DPRD Sinjai, Sekda Sinjai Drs Akbar, Staf Ahli serta para kepala perangkat daerah melalui via video converence (Vidcon). (Adv)

Exit mobile version