KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai menyediakan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan cara online.
Hal ini dilakukan untuk mencegah rantai penyebaran virus corona (Covid-19), dengan menghindari kontak langsung dan tidak berkumpul selama pandemi masih berlangsung.
Saat ditemui, Sekretaris Disdukcapil Sinjai, Drs. Lukman Wahid mengatakan bahwa inovasi ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Menurutnya, pelayanan secara online bisa mengurangi beban warga agar tetap di rumah masing-masing dan hanya dengan mengirimkan dokumen administrasi melalui via WhatsApp (WA). Inovasi ini diberi nama ‘Pencet WA Saja’, yang berakronim ‘Pelayanan Cepat via Whatsapp Sehari Jadi’.
BACA JUGA: Belajar Daring, Dana BOS Bisa Digunakan Beli Kuota Internet
“Jadi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan, mereka hanya mengirim dokumen persyaratan melalui WA saja ke nomor operator yang sudah disiapkan,” katanya saat ditemui, Jumat, (04/09/2028)
Pelayanan ini meliputi pengurusan 7 jenis dokumen kependudukan dan waktu pengurusan memakan waktu efisien, hanya beberapa menit saja.
“Jika jaringan lancar maka penyelesaian dokumen hanya beberapa menit saja. Kami akan informasikan ke warga juga melalui WA jika dokumennya telah selesai,” jelasnya.
BACA JUGA: Tahun Depan Tarif Retribusi Pasar di Sinjai Naik Seribu Rupiah
Lanjut Lukman, dalam sehari Disdukcapil Sinjai biasanya melayani hingga 100 lebih permintaan pengurusan dokumen melalui Whatsapp.
“Yang dominan dalam pengurusan dokumen melalui WA itu rata-rata KTP dan Kartu Keluarga. Setelah dokumen selesai biasanya warga yang datang mengambil langsung ke Kantor atau kita antarkan langsung ke rumahnya,” kuncinya. (Adv)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.