KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sinjai terus berupaya memberikan layanan yang maksimal.
Bahkan para pegawai di instansi yang membidangi perizinan ini siap membantu masyarakat dalam mengurus izin usaha sampai selesai.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah dalam setiap pengurusan izin, salah satunya bagaimana pemilik usaha menghindari jasa calo untuk mengurus izin.
“Saya minta agar warga tidak gunakan jasa calo atau ada orang lain yang menawarkan untuk mengurus izin usaha di PTSP Sinjai, ” kata Kadis PM PTSP Sinjai Lukman Dahlan, Kamis (24/3/2022)
Baca juga: Inovasi ‘Papi Limbap’ Sinjai Ikut Kompetisi, Tim Penilai Mengaku Takjub
Ini penting kata Lukman karena pihaknya baru-baru ini menerima laporan dari warga yang menggunakan calo dan diminta membayar uang sebesar Rp. 700 ribu.
Padahal pelayanan perizinan di Sinjai cukup mudah di akses. Apalagi baru-baru ini pihaknya menyediakan Gerai pelayanan perizinan terdepan (Gerai Panrita).
Aplikasi yang dihadirkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan motto “Lebih Dekat, Lebih Cepat” dengan tujuan memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan perizinan bagi masyarakat.
Gerai Panrita juga memberikan transparansi dalam proses perizinan berusaha dan perizinan non berusaha sehingga pemohon dapat melihat proses perizinannya sampai selesai di gerai terdekat.
Baca juga: Gebyar Vaksinasi di Sinjai Berhadiah Minyak Goreng, Ini Jadwalnya
Disamping itu, layanan ini sudah hadir di 24 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Sinjai sehingga proses pelayanan yang cepat.
“Ada kasus yang kami temukan ternyata ada warga kita yang mengurus izin usaha melalui orang lain dan katanya dia diminta membayar di kantor PTSP. Itu tidak benar, karena sesuai visi dan misi bapak Bupati Sinjai bahwa pelayanan perizinan berusaha tidak ada yang dibayar alias gratis, ” pungkasnya.
Lebih lanjut Lukman mengatakan bahwa seluruh pengurusan izin sangat mudah, cepat dan gratis. Kecuali tiga izin yang berbayar yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), izin trayek dan izin reklame. (Tim)