KABARSINJAI – Pihak kepolisian resor (Polres) Kabupaten Sinjai, melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencurian ternak (Curnak) di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Selasa sore (7/5/2024).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap kasus pencurian ternak yang telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sinjai.
Menurut Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian ternak sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/117/V/2024/SPKT/Res Sinjai, tanggal 5 Mei 2024.
Pada penggeledahan yang dilakukan di dua tempat yang ditempati oleh MZ alias AJ di Desa Aska, pihaknya menemukan puluhan surat kepemilikan dan tali sapi.
“Temuan tersebut akan dianalisis dalam rangka penyidikan terkait kasus pencurian ternak di Sinjai,” ungkap Fery saat memimpin penggeledahan didampingi Kasat Reskrim IPTU Andi Rahmatullah.
Mantan penyidik KPK, ini juga menyoroti beberapa laporan terkait pencurian ternak di wilayah Kecamatan Tellulimpoe, Kecamatan Sinjai Timur, dan Kecamatan Sinjai Selatan.
“Ini menjadi perhatian kami untuk melaksanakan tindakan penegakan hukum yang progresif guna menangani kasus pencurian ternak ini,” tegasnya.
Sementara itu, terhadap MZ alias AJ yang diamankan terkait membawa senjata tajam tanpa izin, hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai untuk mengungkap kasus Curnak dan menindak tegas pelaku tindak pidana.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas Curnak Kami dari Polres Sinjai dan Polsek jajaran fokus terhadap Tindak Pidana kekerasan fisik dan curnak yang meresahkan untuk mengungkap dan tidak akan mentolelir kasus curnak yang cukup meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (*)