KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Wacana pemblokiran Surat Tanda Nomor Bermotor (STNK) untuk penunggak pajak telah tersebar ke masyarakat.
Aturan ini pun menjadi isu hangat dikalangan masyarakat hingga membuat penasaran dan ingin memastikan aturan tersebut.
Salah satu warga Sinjai, Zubair yang mempertanyakan pemberlakukan aturan tersebut melalui Radio Suara Bersatu FM, Jumat (11/1/19).
Baca Juga: Polres dan Dinsos Sinjai Saksikan Vicon Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyaluran Bansos
Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar bahwa pemblokiran STNK akan diberlakukan tahun ini jika masyarakat atau pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun.
Kanit Regident Polres Sinjai, IPDA Agusnawan ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Ayat 2, kendaraan bermotor yang telah didaftar dapat dihapus jika tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK.
Ia menjelaskan, pemblokiran STNK dilakukan, bila pemilik kendaraan tidak pernah mengesahkan STNK untuk tahunan atau tidak di registrasi ulang hingga lima tahunan, maka di tahun ketujuh dari habisnya masa berlaku STNK akan dilakukan pemblokiran.
” Masyarakat jangan salah persepsi, STNK itu berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang kembali setelah habis masa berlakunya,” katanya.
Dari habis masa berlaku STNK itu, kata Dia, maka masyarakat harus melakukan perpanjangan dan bila tidak diperpanjang dalam rentang waktu dua tahun maka akan diblokir.
” Jadi bukan mati dua tahun tetapi perpanjangan lima tahun mati ditambah dua tahun pengesahan sehingga jadi 7 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Waduh!!!, Sampah Berserakan di Objek Wisata Pulau Larea-rea, AMP Sinjai : Perlu Ada Perda
Lebih lanjut dikatakan bahwa, pada saat tahun ketujuh memasuki jatuh tempo pengesahan STNK tidak dilakukan akan diberikan surat peringatan hingga bulan ketiga, dan jika belum juga melakukan pembayaran pajak, maka bulan keempat akan dilakukan pemblokiran.
Untuk mengaktifkan kembali STNK tersebut kata Agusnawan, pengurusannya sama seperti mengurus kendaraan baru.
“Jadi bayar pajaknya lebih mahal, sebab dikenakan pajak BBN 1 artinya harga jual kendaraan itu dikenakan pokok pajak 10 persen ditambah pajak kendaraan,” urainya. (Aand)
Editor/Bahar.