KABARSINJAI.COM, Bone, Teka teki tewasnya Hj Murni warga Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone terungkap. Wanita pemilik warung kelontong ini ternyata tewas dibunuh.
Pelaku pembunuh adalah AM (16). Pelariannya terhenti setelah tim gabungan Resmob Polres Bone dibeckup tim Resmob Polda Sulsel mengendus keberadaannya.
AM tak bisa berkutik dalam kepungan, ia langsung diborgol yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan, penangkapan AM setelah terkuak hasil penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Bone dibeckup tim Resmob Polda Sulsel.
Baca juga: Wanita Paruh Baya di Bone Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Uang Pupuk Hilang
“Proses penyelidikan dilakukan tim gabungan Resmob Polres Bone dibeckup tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi pelaku yang menghabisi nyawa seorang wanita bernama Hj Murni dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau dan parang,” beber Kapolres.
Perwira dua bunga melati dipundaknya ini mengungkapkan, AM kepada polisi mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya yang menghabisi nyawa korban. Motifnya lantaran kesal pada korban, kala dirinya yang tepergok menjarah empat bungkus rokok di kios milik korban.
“Korban mengancam pelaku hendak melapor ke kantor polisi. Pelaku pun yang mendapat ancaman kepada korban, ia meminta maaf. Namun korban tetap akan melapor, saat itulah pelaku pulang ke rumah kerabatnya sembari mengambil sebilah pisau dapur kemudian kembali mendatangi kios milik korban,” jelas Kapolres melanjutkan.
“Tak pelak, pelaku saat mendapati korban seketika itu pisau yang diselip dipinggangnya langsung dicabut lalu menghunuskan ke bagian kepala korban. Tiga kali pelaku melesatkan pisau membuat korban berlari ke dalam rumahnya. Pelaku pun mengejar korban dan melihat sebilah parang di dapur rumah korban, sebilah parang itulah yang digunakan menghabisi nyawa korban, selanjutnya pelaku kabur,” jelas Kapolres lagi menirukan keterangan pelaku, Rabu (16/3/2022)
Baca juga: Ini Langkah Strategis Pemkab Sinjai Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Adapun barang bukti yang disita saat proses penangkapan pelaku lanjutnya berupa sebilah parang panjang, satu buah palu, sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, satu buah kantong warna merah berisi rambut yang di yakini rambut dari korban, sepasang sandal jepit merk Swallow serta empat bungkus rokok.
“Pasca kejadian hingga tertangkapnya pelaku, kami aparat kepolisian melakukan pengamanan ke pihak masing-masing keluarga dan menyampaikan ke warga bahwa kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat kepolisian. Kini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut,” Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menandaskan. (*/TIM)