Warga Gowa Terlibat Kasus Pornografi Oknum Kades di Sinjai, Polisi Jerat Tersangka UU ITE

KABARSINJAI – Kepolisian Resor (Polres) menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan atau penyebaran video pornografi. Dia adalah AG (35).

Keputusan ini diambil setelah penyidikan intensif oleh tim investigasi Polres Sinjai. AG sendiri merupakan warga Kabupaten Gowa.

Dia diduga terlibat dalam pembuatan serta penyebaran konten video yang melanggar hukum. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, menyampaikan bahwa kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/20/XI/2023/SPKT/ Polres Sinjai, tanggal 14 November 2023 yang terjadi pada hari Sabtu (11/11/23) di dusun Talise Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe.

Kasus ini kata Fery telah digelar perkarakan dengan secara terbuka mengundang beberapa pihak terkait langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana pornografi, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan termasuk unsur pemerintah setempat.

Setelah gelar perkara terbuka, dilanjutkan gelar perkara tertutup yang dihadiri para penyidik, pengawas internal dan PJU, dari gelar perkara yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Sinjai menetapkan AG sebagai tersangka.

“Hari ini telah kami laksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana video pornografi seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sinjai yang direkam oleh AG, dan mengenai perkembangan penanganannya sudah ditetapkan tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, AG disangkakan melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf D dan E Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, jo pasal 55 KUH Pidana.

Selain itu, AG disangkakan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

“Kami akan terus kembangkan, apakah ada pihak lain yang ada keterlibatan dalam Tindak Pidana video porno tersebut. Untuk AG saat ini tidak dilakukan penahanan karena menjalani penahanan di Lapas Makassar,” jelasnya.

Fery berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menghindari dan melaporkan segala aktivitas media sosial yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Perlindungan terhadap anak-anak dari akses konten berbahaya menjadi tanggung jawab bersama,” kuncinya. (*)