KABARSINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Saifullah Syan, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Inisial terduga pelaku diketahui MA (51), berdomisili di kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Dia diringkus pada Kamis 10 Agustus 2023 malam sekira pukul 23:30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang residivis diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu dirumahnya.
Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengintaian dan sekitar pukul 23.00 wita dilakukan pengintaian disekitar dirumah lelaki tersebut.
BACA JUGA: Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan Sinjai Utara dan Pulau Sembilan, Nurhilda Ungkap Pentingnya Komunikasi
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan di dalam kamar yang tepatnya di bawah meja hias ditempel satu saset plastik klip ukuran kecil.
“Saat dilakukan interogasi mengaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya, Jumat (11/8/2023)
Menurutnya, barang haram tersebut dibeli dari ILM Als IL yang beralamat di Kecamatan Sinjai Selatan, seharga Rp 400.000.
Dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang buktinya berupa satu saset plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat 0,26 gram, satu unit Handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam.
BACA JUGA: Lomba Tangkap Bebek Menutup Mata DPRD Sinjai Digelar Akhir Pekan Ini
“Pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya. (Tim)