Warga Pattongko Teriak Keadilan, DPRD Sinjai Janji Rapat Kerja Pekan ini

KABARSINJAI.COM, Sinjai ,- Aksi unjuk rasa dilakukan puluhan warga Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, di depan DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (31/1/2022)

Kedatangan mereka tidak lain untuk mempertanyakan perkembangan aspirasi terkait adanya ketidakadilan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades), yang telah disampaikan Kamis 27 Januari 2022 pekan lalu.

“Kami minta Komisi 1 DPRD Sinjai segera menindaklanjuti aspirasi kami, untuk mencabut hasil penetapan Cakades yang telah menggugurkan salah satu Bakal Calon,” kata Amal Jayani salah seorang warga.

Setelah menyatakan beberapa tuntutannya, mereka akhirnya diterima di ruang rapat Komisi 1 DPRD Sinjai.

Baca juga: Calon Kadesnya Digugurkan, Sejumlah Warga Pattongko ‘Geruduk’ DPRD Sinjai

Warga mendesak DPRD Sinjai untuk segera menyikapi persoalan ini, sebab tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak terus berjalan.

“Kita tidak mau ini berlarut-larut sementara tahapan terus berjalan dan merugikan serta mengecewakan warga Pattongko,” jelasnya.

Sementara itu, Ardiansyah salah seorang anggota DPRD Sinjai menerima aspirasi menegaskan, aspirasi warga Desa Pattongko segera ditindaklanjuti.

Legislator Partai Gerindra Sinjai ini menuturkan, dalam waktu dekat DPRD Sinjai melalui komisi 1 akan melaksanakan rapat kerja dengan pihak terkait seperti Dinas PMD dan Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai

“Saya paham kondisi teman-teman, tapi ini sudah ditindaklanjuti, hari Rabu Komisi 1 DPRD Sinjai sudah RDP,” ungkapnya.

Senada diungkapkan Muh Wahyu, yang juga penerima aspirasi menegaskan, RDP akan dilaksanakan, apalagi sejauh ini Komisi 1 DPRD Sinjai sudah melakukan kunjungan kerja ke Dinas PMD dan Bagian Hukum.

“Mudah-mudahan hari Rabu nanti sudah ada keputusan hukum terkait persoalan ini. Yang mana sesuai regulasi dan yang mana yang memang tidak sah,” katanya.

Baca juga: Cerita Perjuangan Korban Selamat Kapal Tenggelam, Mengapung Selama 4 Hari Di Laut

Sebelumnya, warga Pattongko meminta keadilan, dimana masyarakat menganggap adanya ketidakadilan terhadap salah satu calon pilkades yang digugurkan oleh PPKD, sedangkan telah memenuhi persyaratan.

Adalah Rustam, yang sebelumnya mendapat rekomendasi dari Rutan Sinjai terkait pencalonannya, namun diminta untuk mengganti dari rekomendasi ke surat izin yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian.

“Hanya saja tetap ditolak dengan alasan harus ada izin dari Sekjen atau pusat,” ucap Amal Jayani, salah satu pembawa aspirasi. (Ay)